Langkah Program
Koperasi Desa Merah Putih

Program Koperasi Desa Merah Putih dirancang secara sistematis untuk memastikan efektivitas dalam pembentukan, pengembangan, dan pemantauan koperasi di seluruh desa. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam pelaksanaan program ini:
1. PEMBENTUKAN KOPERASI
Tahap awal dalam membangun Koperasi Desa Merah Putih adalah membangun fondasi kelembagaan dan kesiapan masyarakat desa.
- Koordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
- Pemetaan Koperasi & Potensi Desa
- Penyusunan Modul Perkoperasian
- Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Pendampingan Kelembagaan
- Konvensi Nasional
- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
2. LAUNCHING 70.000 KOPERASI DESA MERAH PUTIH
12 Juli 2025 (Puncak Hari Koperasi Nasional)
3. PENGEMBANGAN
Tahap selanjutnya adalah memperkuat koperasi yang telah dibentuk agar dapat beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan.
- Pendampingan Usaha dan SDM
- Pengembangan Model dan Proses Bisnis
- Akses Pembiayaan
- Peningkatan Tata Kelola Kelembagaan
- Pengembangan Jaringan Usaha.
4. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
- Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan
- Evaluasi Kinerja Usaha Koperasi Desa Merah Putih
- Pelaporan dan Rekomendasi Perbaikan
Program Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya berfokus pada pendirian koperasi, tetapi juga memastikan koperasi berkembang dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan, akses pembiayaan, serta evaluasi berkala. Dengan strategi yang terencana, koperasi desa dapat menjadi pilar utama ekonomi pedesaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi dalam ketahanan pangan serta pembangunan ekonomi nasional.